Selasa, 09 Februari 2010

HEBATNYA AKUNTAN ALLAH…


Keberadaan seorang akuntan merupakan hal sangat penting bagi sebuah perusahaan. Seorang akuntan akan memeriksa keadaan keuangan suatu perusahaan dan melaporkan hasil pemeriksaannya tersebut kepada pemilik perusahaan (owner). Seorang akuntan dituntut untuk memiliki sifat shidiq, amanah, fathonah & tabligh dimana ia harus memeriksa keadaan keuangan dengan teliti, tidak memanipulasi data, dan tentunya harus memiliki kemampuan untuk melakukannya serta harus melaporkan keadaan perusahaan dengan sebenar-benarnya tanpa ada yang disembunyikan, ditambah ataupun dikurangi.

Kawan-kawan di jurusan Akuntansi, saya yakin ada diantara kalian yang memiliki cita-cita sebagai Akuntan. Nah, ada baiknya kita belajar pada dua Akuntan yang sangat profesional yang tak diragukan lagi kemampuannya. Siapa mereka? Mereka adalah hamba Allah yang tak pernah ingkar, mereka adalah yang dalam keseharian menemani kita tanpa kenal lelah, tekun dan teliti melihat tingkah laku kita. Mereka adalah Malaikat Rakib dan Atid. Mereka lah akuntan Allah yang sangat canggih, malaikat yang menuliskan / menjurnal transaksi yang dilakukan manusia, yang menghasilkan buku / neraca yang nanti akan dilaporkan kepada kita (owner) di akhirat. Coba kita baca surat Al Infithar (82) ayat 10 – 12 berikut :

“Padahal sesungguhnya pada kamu ada malaikat yang memonitor pekerjaanmu (10). Yang mulia disisi Allah dan yang mencatat pekerjaanmu itu(11). Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan(12).”

Laporan ini didukung bukti (evidence) dimana satu pun tidak akan ada transaksi yang dilupakan kehidupan sebesar zarrah seperti dilihat dari surat Al Zalzalah ayat 7 – 8 :

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya.(7) dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya pula.(8)”

Hasil laporan keuangan ini bisa kita dapatkan pada akhir periode kehidupan ini dan tak kan mungkin ada kekeliruan didalamnya sehingga bila diaudit pun, maka hasil laporan auditnya adalah wajar tanpa syarat. Dalam neraca amal, kita bisa mengetahui apakah aset amal kita sebanding dengan hutang dosa yang kita lakukan. Di dalam laporan laba/rugi pun kita dapat lebih jelas mengetahui apakah rugi atau laba yang kita dapat selama masa opersional kita didunia.

Berat memang tugas akuntan yang satu ini, tapi mereka tak pernah mengeluh, mencatat transaksi dengan sebenarnya, teliti, dan akurat dalam membuat laporan. Nah, bagi kawan-kawan calon akuntan, belajarlah dari dua malaikat ini agar kelak akan menjadi akuntan yang profesional. Jangan lupa, senantiasa meng-audit diri (muhasabah) agar dapat mengambil kebijakan tindakan agar para malaikat dapat melakukan jurnal penyesuaian atau jurnal penutup bagi akun-akun dosa kita sehingga aset amal kita bertambah dan laba pun di dapat.

Semoga coretan ini dapat bermanfaat sebagai bahan renungan diri..

(Fathiyyah Amany)

Rabu, 03 Februari 2010

Syukur

Bismillahirrohmannirrohim

Lama tak bercengkrama dengan kata-kata, kini kumulai untuk merajut kata menuangkan isi fikiran, memanjakan hati dengan mengeluarkan segala keluh kesahnya..

Apa kiranya yang ingin ku ungkap saat ini?
SYUKUR
Ya, rasa syukur yang tak kan habis ku ungkap sampai kapan pun.
Tak kan ada akhir episode untuk mengungkap rasa syukur.

Allah, betapa Engkau menyayangi ku dengan segala apa yang Kau beri untukku..
Mungkin tak bisa ku hitung seberapa besar limpahan Kasih Sayang Mu pada ku..
Udara yang ku hirup…
Keindahan pandangan alam yang ku nikmati..
Kemerduan suara alam yang ku dengar..
Kenikmatan beragam rasa yang ku kecap..
Keunikan segala benda yang ku raba...
Semua itu Kasih Sayang yang Engkau berikan pada ku...
Seringkali ku tak bersyukur atas udara yang kuhirup...
Seringkali ku memandang alam dengan keangkuhan…
Seringkali ku mendengar suara yang tak pantas ku dengar...
Seringkali ku makan apa yang Engkau larang…
Seringkali ku raba apa yang Engkau tak suka aku melakukannya…
Ampuni aku ya Allah…
Tak pandai aku bersyukur…
Betapapun yang telah ku lakukan, tak mungkin bisa menghabiskan kewajibanku untuk bersyukur pada Mu…
Namun aku yakin, Engkau Maha Pengampun…
Aku memohon ampunanMu karena lalai untuk bersyukur…
Semoga Engkau memperkenankan do’a ku, harap ku…
Dan jadikanlah aku termasuk dari hamba-hamba Mu yang senantiasa bersyukur atas Kasih sayang Mu…

Rabu, 23 September 2009

melihat dengan ketulusan hati

Aku...
Aku ini siapa?
terkadang merasa diri sempurna, ketika bercermin, terlalu banyak lubang dalam diri..
menutupnya dengan satu jari membiarkan yang lain terbuka sampai tak mampu tertutup dengan semua jemari ini..
lantas, apa yang bisa menutupnya??
kucoba menutupnya dengan kelebihan dari kain ku.. sebagian orang melihatnya telah tertutupi dengan indah.. namun, sebagiannya lagi melihatnya tetap berlubang dan berusaha untuk membantu menambalnya dengan amalan ikhlas nan sholih.. merekalah yang melihat diriku dengan ketulusan hati.. tak hanya melihatku dari luarnya saja.. adakah orang - orang seperti mereka untukku?

Sabtu, 25 Juli 2009

terasanya hidup ketika maut menjemput

bismillah..
bergetar rasanya ketika aku mengetik tulisan ini.
segala perasaan tengah menggelayuti hatiku. TAKUT. mungkin perasaan inilah yang paling dominan ada di hatiku.
tangis kesedihan ku alami saat itu melihat sosok terbujur kaku, tak berdaya, tak punya kekuatan. dalam benakku, aku berfikir akulah nanti yang akan ada disana. saat diri ini tak berdaya lagi, jerit pun tak kan terdengar. apa yang akan ku hadapi nanti? suatu cahaya terangkah? atau kegelapan yang pekatkah?
aku menangis, dia yang terbujur kaku itu, baru saja kemarin ku temui dengan tak ada satupun firasat.

inilah kuasa Allah, tak ada seorang pun mengetahui rencanaNya.
aku takut...
takut jika aku dalam keadaan tak siap ketika izroil datang padaku..
takut jika terlalu banyak noda yang belum sempat terhapus oleh ku..
takut tak akan bertemu denganNya...

penyesalan...
ternyata, kehidupan di dunia ini akan terasa ketika maut telah menjemput..
ketika itu, hanya penyesalanlah yang ada...

Ya Allah...
ampuni segala dosa-dosa ku...
berikanlah hidup untukku mengumpulkan bekal untuk bertemu denganMu...
Ya Allah...
janganlah Engkau jadikan diri ini termasuk ke dalam golongan orang-orang yang menyesal...

Sabtu, 11 April 2009

Malunya Aku...!!!

Bismillahirrohmannirrohim....

Subhanallah, Allah itu sayang sama aku...
Tadi pagi, aku buat suatu kesalahan yang aku bahkan orang lain anggap sebagai suatu hal yang sepele, sampai-sampai aku sendiri juga ga nyadar kalo itu adalah kesalahan.Buang sampah sembarangan,nah itu dia persoalannya..
Dan tiba-tiba ada seseorang yang memanggilku. Aku juga bingung kenapa dia manggil aku. Ternyata dia menegurku dan menasihati agar aku tak mengulangi kesalahanku tadi...
duuuh, rasanya malu sekali ketika mendapat teguran dari hal yang sepele seperti itu...
rasanya pengen nangis disitu juga saking malu nya....
Tapi, aku juga jadi sadar kalo sebuah kesalahan sepele kalo gak diperbaiki malah bisa jadi kesalahan yang besar...
Alhamdulillah, akhirnya aku bisa memetik sebuah pelajaran yang kuanggap penting tapi mungkin bernilai sepele bagi sebagian orang...
Mulai kebaikan dengan hal-hal kecil dan tak meremehkannya adalah hal penting yang harus aku lakukan...

Jumat, 06 Maret 2009

MADZHAB

Sungguh menuntut ilmu Syari’at dan berdakwah adalah termasuk dari amar-ma’ruf dan nahi-mungkar. Yang mana Allah telah menjadikan kebaikan bagi umat ini apabila mereka mau menegakkannya, sebagai mana firman Allah :
Kamu adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Al Imron 110

Isi tulisan ini membahas satu aspek penting untuk meluruskan paradigma dari penyebab kelemahan dan perbedaan yang terjadi dikalangan umat. Dikarenakan tidak rapatnya sebuah barisan merupakan salah satu penyebab datangnya perbedaan. Dan mungkin sekarang ini saya –mungkin juga yang lainnya- telah melihat bahwa dibawah debu telah terdapat percikan api.

Pengertian Madzhab
Asal makna madzhab ialah berjalan, aliran. Dalam istilah Islam, dipakai dengan arti pendapat, paham, atau aliran seorang alim besar dalam Islam yang digelari Imam, seperti madzhab Imam Hanafi, madzhab Imam Maliki, madzhab Imam Syafi’I, madzhab Imam Hanbali, dan lain-lainnya, tetapi yang masyhur ialah empat imam tersebut. Madzhab menurut ahli fikih ada dua: Pertama, mengikuti sesuatu yang dipercaya seperti perkataan: “sifulan mengikuti madzhab sifulan”. Kedua, tempat perjalanan yang diikuti atau yang dituju. Dalam pengertian ini dapat pula dimaksudkan yaitu dasar pendirian yang diikuti, misalnya perkataan Imam Syafi’I: “Apabila telah sah hadis, maka itulah madzhabku.” Hal senada diungkaplan pula oleh Imam Syafi’I kepada Imam Ahmad bin Hanbal: “Apabila telah nyata hadis itu shahih disisi kamu, maka katakanlah kepadaku agar aku dapat menuju (mengikuti) kepadanya (hadis).”
Kata madzhab pun terkadang diartikan sebagai tempat buang air. Dijelaskan dalam sebuah riwayat:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه وسلّم إِذَا ذَهَبَ الْمَذْهَبَ أَبْعَدَ قَالَ ذَهَبَ لِحَاجَتِهِ
"Rasulullah saw. jika pergi ke madzhab, beliau menjauh. (Menurut Rawi): Maka beliau pergi untuk hajatnya."

Sebab Terjadinya Madzhab
Setelah Nabi saw.. wafat, sebagian dari para shahabatnya pergi kebeberapa wilayah atau negeri dengan maksud untuk menyiarkan agama Islam, atau untuk keperluan lainnya. Istilah madzhab pada masa Nabi saw.. dan para shahabatnya tidak dikenal sama sekali. Istilah madzhab ini kemudian muncul setelah mereka tiada. Padahal pada masa para shahabat tradisi berijtihad sudah berkembang, Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib adalah diantara tokoh shahabat yang kerapkali berijtihad. Namun belum pernah diantara mereka mengatakan agar mengikuti madzhabnya atau madzhab tertentu. Padahal Nabi saw. pernah berpesan dalam riwayat Ahmad dan At-Tirmidzi: “Ikutilah olehmu dimasa kemudian setelahku nanti pada dua orang yaitu Abu Bakar dan Umar”. Lebih tegas lagi Nabi saw. bersabda:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّتِى الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمُهْدِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Hendaklah kalian mengikuti sunnahku dan sunnahnya khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk dimasa setelahku." H.R. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah
Setelah mereka lahirlah generasi mujtahidin (ahli ijtihad) yang hidup sekitar abad II dan III yang kemudian nanti akan dijadikan oleh para pengikutnya masing-masing sebagai Imam madzhab. Mereka adalah madzhab-madzhab sekitar dunia fikih bukan aqidah (karena perbedaan dalam aqidah adalah bencana). Nama mereka cukup terkenal diantaranya:
a.Imam Abu Hanifah (80-150 H) lahir di Kuffah dan wafat di Baghdad.
b.Imam Malik bin Anas (93-179 H) lahir di Madinah dan wafat di Madinah pula.
c.Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I (150-204 H) lahir di Mekkah dan wafat di Mesir.
d.Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H) lahir di Baghdad dan wafat di Baghdad pula.
e.Imam Al-Laits bin Sa’ad (94-175 H) lahir di Mesir.
f.Imam Abdurrahman Al-Auza’I (88-157 H) lahir di Syam.
g.Imam Dawud bin Ali Adh-Dhahiri (202-270 H) lahir di Kuffah.
h.Imam ibnu Jarir Ath-Thabari (224-310 H) lahir di Thabaristan.
Para tabi’in yang tinggal di wilayah yang berbeda-beda yang telah menerima hadis dari para shahabat tersebut, mereka menyampaikannya pula kepada tabi’in-tabi’in yang tinggal diwilayah yang berbeda pula. Imam yang empat yaitu Syafi’I, Maliki, Hanafi, dan Hanbali adalah golongan tabi’in dan tabi’ut-tabi’in, tempat tinggal mereka berbeda-beda, ada yang di Hijaz, di Syam, di Kufah, di Mesir dan tempat lainnya.
Dengan demikian hadis yang sampai kepada Imam Maliki belum tentu sampai kepada Imam Hanafi, begitu pula sebaliknya. Hadis yang sampai kepada Imam-imam tersebut juga belum tentu sampai kepada Imam Syafi’I atau Imam Hanbali. Pada masa mereka itu belum ada percetakan, bahkan belum terdapat kertas yang cukup untuk penyiaran. Oleh karena itu masing-masing Imam hanya bisa mencatat hadis-hadis yang sampai kepadanya, dan dia beramal serta berfatwa dengan hadis-hadis yang diterimanya saja. Oleh sebab itulah timbulnya perselisihan pendapat antara imam-imam dalam beberapa masalah. Disamping itu tiap-tiap Imam tidak mendapatkan hadis-hadis yang cukup, maka timbul pula perselisihan tentang memahami ayat-ayat Quran yang perlu pada penerangan hadis.
Begitu pula murid-murid dan pengikut-pengikut imam-imam tersebut bertebaran ke beberapa negeri untuk mengajarkan agama. Masing-masing tentulah menganjurkan pendapat atau madzhab imam atau gurunya.
Oleh karena itu penduduk negara-negara Islam menganut beberapa madzhab. Afganistan, Turki, sebagian dari Mesir, Cina bermadzhab Hanafi; Indonesia, Malaysia, Philipina, Hijaz sebagian Mesir bermadzhab Syafi’I; Maroko dan beberapa negara Afrika bermadzhab Maliki; pengikut madzhab Hanbali terdapat di Asia kecil, dan merupakan madzhab yang paling sedikit pengikutnya. Palestina, Irak, Syam dan lain-lain yang berdekatan dengan negara tersebut menganut macam-macam madzhab.

Madzhab Bukan Empat
Sebenarnya, bila kita tinjau dari aspek historis madzhab-madzhab itu bukan hanya empat. Tapi diantaranya banyak yang sudah dianggap “madzhab ba’idah”, yakni madzhab yang telah hilang dari ingatan orang, atau telah lenyap sama sekali. Sedangkan madzhab yang empat itu mempunyai penganut dan pengaruh besar. Oleh karena itu orang hanya mengenal empat madzhab.
Dengan demikian ada beberapa faktor yang dapat mempertahankan eksistensi madzhab sehingga mampu mewarnai paradigma berfikir ulama-ulama setelahnya termasuk ulama abad sekarang. Faktor tersebut menurut Kiai Afif MA. (1991 : 59) diantaranya;
Pertama, imam-imam madzhab itu sendiri aktif menyebarkan pendapatnya secara langsung, disamping mereka membukukannya. Imam Syafi’i misalnya terkenal dengan Al-Umm yang berisikan kumpulan ijtihadnya tentang fikih dan Ar-Risalah tentang Ushul Fikih-nya. Imam Malik dengan Al-Muwatha’-nya demikian pula Imam Ahmad dengan Al-Musnad-nya.
Kedua, aktivitas murid-muridnya yang menyebarkan paham gurunya seperti Abu Yusuf yang mendapat julukan Qadhi Al-Qudhat dan Muhammad Hasan Asy-Syaibani yang cukup produktif mengembangkan paham Abu Hanifah, padahal Abu Hanifah sendiri tidak membukukannya. Namum yang harus jadi catatan adalah bahwa kesemua imam itu tidak pernah menganjurkan kepada murid-muridnya untuk bermadzhab atau bertaklid kepada pendapatnya.
Sementara faktor yang mengakibatkan madzhab-madzhab itu lenyap atau kurang eksis diantaranya adalah imam madzhab itu sendiri tidak sempat membukukannya hasil pemikiran ijtihadnya baik dalam bentuk buku maupun risalah. Atau murid-muridnya tidak terlalu aktif menyebarkan paham para gurunya setelah gurunya meninggal, sehingga paham gurunya berserakan di telan alam.

Kesepakatan Para Imam
Menurut catatan sejarah, dari semua Imam mujtahidin itu tidak ada seorangpun yang memproklamirkan diri sebagai Imam madzhab. Penyebutan Imam madzhab baru lahir kemudian setelah kewafatan mereka yang disebarkan oleh para pengikutnya masing-masing yang hidup pada abad IV. Lebih dari itu tidak ada satupun dari mereka yang menyatakan bahwa pahamnyalah yang paling benar atau memfatwakan agar fatwanya diikuti dan ditaklidi oleh kaum muslimin. Jadi munculnya istilah madzhab bukanlah keinginan dan rencana mereka. Justru mereka semua sangat jujur, rendah hati dan toleran dalam hal ijtihad.
Para Imam terutama keempat Imam yang terkenal dalam madzhab, kesemuanya telah seia-sekata dan tidak berselisih, bahwa timbangan untuk menetapkan “benar” atau “salah” atas sesuatu hokum yang beratasnamakan Islam itu mesti berdasarkan suatu dalil, argumentasi atau keterangan yang bersumber pada Qur’an dan Hadis Shahih.
Para Imam tidak rela, bila buah pikiran atau pendapat yang dipilih mereka dan kemudian ditetapkan atas hukum sesuatu itu, diikuti orang tanpa pengertian, hanya mengekor dan bertaklid saja kepada mereka. Mereka menerima fatwa tanpa mengetahui dasar-dasar pikiran serta sebab pengembalian ketetapan hukum dalam fatwanya itu. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan para Imam itu sendiri, diantaranya:
Imam Hanafi:
حَرَامُ عَلَى مَنْ لمَ ْيَعْرِفْ دَلِيْلِي أَنْ يُفْتِيَ بِكَلَامِيْ
"Haram bagi orang yang tidak tahu dalil yang kupakai untuk memberikan fatwa dengan ucapanku."
إِنْ كَانَ قَوْلِى يُخَالِفُ كِتَابَ اللهِ وَخَبَرَ رَسُوْلِ اللهِ فَاتْرُكُوا قَوْلِى
"Apabila ucapanku bertentangan dengan kitabullah (Al-quran) dan khabar Rasulullah (Sunnah), maka tinggalkanlah ucapanku."
هَذَا رَأْيُ النُّعْمَانِ بْنِ ثَابِتٍ وَهُوَ اَحْسَنُ مَا قَدَرْنَا عَلَيْهِ فَمَنْ جَاءَ بِاَحْسَنَ مِنْهُ فَهُوَ اَوْلَى بِالصَّوَابِ
"Ini adalah pendapat An-Nu'man bin Tsabit (pendapat) ini adalah pendapat yang terbaik diantara yang kupertimbangkan, (oleh karena itu), barang siapa yang datang membawa (keterangan) yang lebih baik darinya, maka itu lebih layak dinyatakan yang benar."
Imam Maliki:
إِنَّمَا اَنَا بَشَرٌ اُخْطِئُ وَاُصِيْبُ فَانْظُرُوْا فِى رَأْيِى فَكُلُّ مَا وَفَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوْهُ وَكُلُّ مَالَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ
"Aku hanyalah seorang manusia biasa yang berbuat keliru dan (tidak mustahil) pula benar. Oleh karena itu periksalah pendapat-pendapatku! Apabila setiap (pendapatku) itu sesuai dengan Al-quran dan Sunnah, maka ambillah! Dan apabila setiap (pendapatku) itu tidak sesuai dengan Al-quran dan Sunnah, maka tinggalkanlah!"

Imam Syafi'i:
كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا خَبَرٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخِلاَفِ مَا قُلْتُ فَاَنَا رَاجِعُ عَنْهَا فِى حَيَاتِى وَبَعْدَ مَمَاتِى
"Setiap masalah yang memiliki keterangan hadis shahih dari Rasulullah bertentangan dengan apa yang kukatakan, maka aku akan rujuk (kembali) pada hadis yang shahih itu, dan meninggalkan pendapatku itu selama hayatku dan sesudah matiku."
Imam Hanbali:
لَا تُقَلِّدْ دِيْنَكَ أَحَدًا مِنْ هؤُلَاءِ مَاجَاءَ مِنَ النَّبِيِّ وَأَصْحَابِهِ فَخُدُوْهُ
“Jangan engkau mengekor (bertaklid) dalam urusan agamamu kepada salah seorang di antara mereka. Apa-apa yang berasal dari Rasulullah dan para Shahabatnya, ambilah olehmu.”
Sekalipun kesepakatan itu telah dinyatakan oleh para Imam, akan tetapi masih juga timbul perbedaan di kalangan mereka. Hal ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain:
1.Untuk memperoleh sesuatu keterangan, pada masa para Imam tidak semudah seperti sekarang. Selain tempat para guru satu sama lain berjauhan letaknya, jumlah hadis-hadis yang diterima masing-masing guru kadang-kadang tidak sama.
2.Teknik grafika (mencetak) belum ada seperti sekarang. Adanya Qaul Qadim dan Qaul Jadid membuktikan bahwa keterangan itu berangsur-angsur diperoleh atau dalam urusan duniawi terjadi perubahan masyarakat.

Contoh Kasus
Imam Syafi’i pernah menyatakan bahwa apabila hadis yang di terima dari Ma’bad bin Nabatah dalam hal tidak batalnya wudlu jika mencium istri itu benar, maka beliau sendiri akan berpendapat demikian.
قَالَ الشَّافِعِيُّ: لَوْ ثَبَتَ الْحَدِيْثُ مَعْبَدِ بْنِ نَبْطَةَ فِى الْقُبْلَةِ لَمْ أَرَفِيْهَا وَلَا فِى اللَّمْسِ الْوُضُوْءِ
Imam syafi’I berkata: “Jika benar hadis ma’bad bin Nabathah dalam hal mencium (istri) itu maka aku tidak akan berpendapat bahwa mencium dan menyentuh (istri) itu mesti berwudlu.”
Dalam hal lain beliau menegaskan:
لَوْ ثَبَتَ هذَا الْحَدِيْثُ لَا قُلْتُ بِهِ
“Bila hadis ini (yaitu hadis Wabisah yang mengatakan bahwa bermakmum sendirian di belakang shaf itu tidak sah), pasti aku berpendirian demikian.”
Imam Malik pernah berpendapat bolehnya shaum pada hari jum’at dikarenakan hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah melarang puasa pada hari Jum’at tidak sampai kepada beliau. Hal ini dapat diketahui dari pernyataan sahabat Imam Malik sendiri yang bernama ad-Dawudi berkata:
لمَ ْيَبْلُغْ مَلِكًا هذَا الْحَدِيْثُ وَلَوْ بَلَغَهُ لَمْ يَخْتَلِفْهُ
“Hadis ini tidak sampai kepada Imam Malik, bila hadis tersebut sampai (diketahui) oleh beliau pasti beliau tidak akan berpendirian lain.”
Dari peristiwa itu nyatalah kepada kita, bahwa sebab terdapat perbedaan pendapat dalam masalah di atas, bukan sebab Imam Syafi’I atau Imam Maliki tidak berkehendak mengubah pendirian, tetapi belum menyelidiki atau meyakinkan sendiri keshahihan hadis termaksud. Bila ternyata hadis yang dipersoalkan itu ada apalagi shahih, maka pasti Imam Syafi’I dan Imam Maliki akan berpendapat demikian, dan itulah yang akan menjadi madzhab para Imam. Yakni, Imam Syafi’I akan menyatakan bahwa mencium atau bersentuhan kulit suami istri atau bersentuhan dengan perempuan secara umum, wudlunya tidak batal. Demikian juga Imam Ahmad akan berpendapat bahwa shaum pada hari jum’at merupakan shaum yang dilarang oleh Rasulullah.

Kesimpulan
Kita sama-sama maklum bahwa di antara undang-undang negara yang ditulis sesudah dimusyawarahkan dengan teliti, masih juga suka diperselisihkan dalam hal pemahamannya oleh hakim-hakim waktu menggunakannya. Oleh karena itu perselisihan diantara madzhab-madzhab tidak usah mengherankan atau membingungkan.
Sekarang, oleh sebab hadis-hadis telah terkumpul dan sudah disaring, maka kalau muslimin mau mengambil hukum-hukum agama, dari Quran dan hadis saja, Insya Allah tidak akan terdapat banyak perselisihan. Tidak usah dengan bermadzhab karena kalau ada yang lebih baik dari pada Nabi kenapa kita mengikuti Nabi?
1.Dalam Islam tidak ada khilafiyah, perbedaan paham. Sebab yang menjadi hakim bukan madzhab, Imam atau Ulama, tetapi semata-mata hanya Al-Qur’an dan Hadis Shahih. Hal ini sesuai dengan perkataan Imam Malik:
مَا الْحَقُّ إِلَّا وَاحِدٌ قَوْلَانِ مُخْتَلِفَانِ يَكُوْنَانِ صَوَاباً جَمِيْعًا؟ مَا الْحَقُّ وَالصَّوَابُ إِلَّا وَاحِدٌ
“Yang benar hanya satu, dua qaul yang bertolak belakang, apakah dua-duanya benar? Yang benar dan yang hak hanya satu.”
2.Para Imam, terutama yang empat, jelas tidak menghendaki adanya perbedaan dalam agama, mereka sepakat bahwa segala urusan harus dikembalikan pada Qur’an dan Hadis.
3.Tidak menjadi suatu keaiban bila ternyata pendapat yang semula dibatalkan, disebabkan terdapat keterangan atau hujjah yang lebih kuat. Berkencan dengan kesalahan itu seperti membasuh muka dengan air liur sedangkan berlari dari paham yang salah itu seperti membasuh air liur yang ada di muka.
4.Berani karena takut salah dan takut karena berani benar, itulah ciri muslim sejati.



Wallahu ‘Alamu bi Shawab

Senin, 23 Februari 2009

KONTRAK POLITIK

oleh : Kang Andri

Para shahabat, ketika mereka mendengar berita wafatnya Rasulullah saw, langsung berinisiatif mengadakan pertemuan di Tsaqifah milik Bani Sa’idah. Turut serta dalam pertemuan itu tokoh-tokoh Anshar dan Muhajirin. Mereka meninggalkan perkara-perkara yang penting bagi mereka, diantaranya mempersiapkan pemakaman Rasulullah saw. dan pergi membicarakan masalah pengganti beliau.
Dalam pertemuan itu Abu Bakar berkhutbah, “Wahai orang-orang, siapa yang menyembah Muhammad, sesungguhnya Muhammad telah meninggal dan siapa yang menyembah Allah, sesungguhnya Allah Maha Hidup dan tidak akan mati. Muhammad adalah Rasul yang telah datang sebelumnya Rasul-Rasul. Sesungguhnya Muhammad telah berlalu dan agama ini mesti ada yang menjalankannya. Berikanlah pandangan dan pendapat kalian”.
Walaupun pada mulanya mereka berbeda pendapat mengenai siapa orang yang sepantasnya untuk di bai’at atau criteria yang mesti dimiliki oleh orang yang akan di pilih, namun kaum muslimin ternyata menerima sepenuhnya pembai’atan Abu Bakar sebagai khalifah pengganti Rasulullah saw.
Peristiwa tersebut menunjukan bahwa para shahabat telah ijma’ (sepakat) wajibnya mengangkat imam atau pemimpin. Ibnu Khaldun mengatakan, “Kemudian bahwa melantik imam adalah wajib yang kewajibannya diketahui dari agama dengan ijma’ para shahabat dan tabi’in karena para shahabat Rasulullah saw. ketika beliau wafat segera membai’at Abu Bakar dan menyerahkan kepadanya untuk mengatur urusan mereka. Demikian pula dalam setiap era setelah itu. Manusia atau umat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kacau dalam suatu masa dari berbagai masa. Maka dinyatakanlah hal itu sebagai ijma’ dan menunjukkan wajibnya melantik imam”. Muqaddimah Ibnu Khaldun hal 160.
Ulama ahlu sunnah memperkuat argumentasi kewajiban ini dengan menyebutkan ayat-ayat al-Quran dan hadis-hadis Nabi saw. sebagai landasan terwujudnya ijma’ para shahabat, antara lain firman Allah swt :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu. Q.S. an-Nisa : 56
Setelah mengemukakan berbagai argumentasi, Ibnu Khaldun berkesimpulan bahwa kehidupan dunia ini bukanlah tujuan dari keberadaan manusia. Kehidupan tiada lain hanyalah satu fase perjalanan dan ia merupakan jalan untuk mencapai satu tujuan yang lain, yaitu kehidupan yang kekal di akhirat. Hukum-hukum politik hanya memandang kemaslahatan dalam kehidupan ini. Adapun khilafah atau imamah yang pada hakikatnya adalah pewaris posisi kenabian dan berfungsi untuk menerapkan hukum-hukum Allah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan dalam dua kehidupan, yaitu dunia dan akhirat.
Namun, dengan menjadikan akhirat sebagai standar. Urusan keduniaan diatur berdasarkan apa yang membawa pada kebahagiaan manusia atau kesengsaraan mereka di hari akhirat, termasuk kekuasaan alias pemerintahan dan mempunyai kelebihan disbanding dengan system pemerintahan yang lain. Maka, jelaslah kewajiban ditegakannya. Teori Politik Islam, 2001 : 104.

Mekanisme Pemilihan Imam
Para ulama sepakat bahwa keabsahan imam hanya dapat dicapai dengan dua cara. Pertama, dengan nash, yakni penunjukan langsung dari Allah. Kedua, dengan pemilihan oleh umat. Selama tidak ada dalil yang meligitimasi cara pertama, maka yang harus ditempuh adalah cara kedua, yaitu umatlah yang memilih siapa yang akan menjadi imam dan yang akan mengurusi pemerintahan.
Para ulama fiqih telah menetapkannya secara legal formal dalam satu rumusan yang berbunyi “Sesungguhnya imamah itu identik dengan aqdun (kontrak) antara umat dengan imam”. Kontrak imamah merupakan salah satu di antara bentuk kesepakatan yang ditimbulkan oleh keinginan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual beli, penyewaan, hibah dan seterusnya. Hanya saja kontrak keimamahan dalam system social dapat disebut sebagai kontrak pertama atau terbesar, yang menjadi acuan semua bentuk kontrak lainnya serta melegitimasi terjadinya kontrak-kontrak yang lain. Lebih dari itu, kontrak tersebut menjadi pilar yang menopang berjalannya system pemerintahan. Karena itu, kontrak imamah menjadi sumber yang dijadikan landasan bagi seorang imam untuk memperoleh kekuasaannya.
Adapun prosedur yang menjadi jalan terselesaikannya kontrak tersebut dinamakan bai’at. Ibnu Khaldun berkata, “Dahulu kalau mereka membai’at seorang amir dan mengadakan perjanjian dengannya, mereka berjabat tangan satu sama lain, sebagai penekanan akan absahnya kontrak itu. Sehingga terlihat mirip dengan perbuatan yang dilakukan oleh seorang pembeli dan penjual. Karena itu, prosedur ini disebut bai’at, dari kata ba’a (menjual)”. Muqaddimah Ibnu Khaldun, hal 174 pasal 29.
Meskipun demikian, diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat dalam menetapkan bentuk bai’at terhadap imam. Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh praktik pemerintahan Islam yang berkembang dalam sejarah.

A.Masa Khulafaur Rasyidin
Pada masa ini, pengangkatan empat orang shahabat menjadi khalifah dilakukan dengan mekanisme yang berbeda:
1.Pemilihan bebas dan terbuka melalui forum musyawarah tanpa ada seorang calon sebelumnya. Mekanisme pemilihan seperti ini terjadi pada musyawarah terpilihnya Abu Bakar di Balai Pertemuan Tsaqifah Bani Sa’idah.
2.Pemilihan dengan cara pencalonan atau penunjukan calon oleh khalifah sebelumnya dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan para shahabat terkemuka dan kemudian diberitahukan kepada umat dan mereka menyetujuinya. Penunjukan ini bukan karena nepotisme (hubungan keluarga atau persahabatan antara khalifah yang mencalonkan dengan calon yang ditunjuk) melainkan karena kualifikasinya. Mekanisme pemilihan ini dipergunakan ketika penunjukan Umar oleh Khalifah Abu Bakar.
3.Pemilihan Tim Formatur atau Majelis Syura yang dibentuk khalifah sebelumnya. Anggota Tim bertugas memilih salah seorang di antara mereka menjadi khalifah. Mekanisme ini dipergunakan ketika pemilihan Usman bin Afan melalui Majelis Syura yang dibentuk oleh khalifah Umar bin Khatab yang beranggotakan enam orang, yakni Ali bin Abu Thalib, Usman bin Afan, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abu Waqas, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidullah serta Abdullah bin Umar tanpa punya hak suara. Tim ini dibekali oleh Umar dengan nasehat dan petunjuk.
4.Pengangkatan spontanitas di tengah-tengah situasi yang kacau akibat pemberontakan sekelompok masyarakat muslim yang menuntut keadilan atas pembunuhan Usman bin Afan. Mekanisme ini terjadi pada pengangkatan Ali bin Abu Thalib oleh sebagian besar kaum muslimin di Madinah.
Tiga macam mekanisme pemilihan yang pertama, dalam rangka suksesi kepemimpinan, menurut ibnu Hazm adalah cara yang menjadi ijma’ shahabat. Karena itu, ketiga cara tersebut menjadi ijma’ dan tidak boleh membuat cara lain. Tarikh al-Madzahabil Islamiyah, hal 96.
Ketiga cara tersebut lebih sesuai atau identik dengan system pemilihan kepala Negara dalam pemerintahan demokratis. Artinya cara pertama dapat diidentikan dengan pemilihan kepala Negara langsung oleh rakyat, sekalipun prosesnya berbeda. Cara kedua identik dengan seorang kepa Negara yang mempersiapkan penggantinya dengan terlebih dahulu berkonsultasi atau meminta pendapat dari para ahli. Sedangkan cara ketiga identik dengan pemilihan kepala Negara oleh wakil-wakil rakyat, sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada masa kini. System ketiga ini melahirkan konsep ahlul halli wal aqli. Dr. Abdul Karim Zaidan menyatakan bahwa “Ahlul halli wal aqli ialah orang-orang yang berkecimpung langsung dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Mereka menyetujui pendapat para wakil itu karena ikhlas, konsekuen, takwa, adil dan kecemerlangan pikiran serta kegigihan mereka di dalam memperjuangkan kepentingan rakyatnya”. Fiqih Siyasah, 1995 : 67.
Konsep ini menunjukan bahwa kecenderungan umat Islam generasi pertama dalam memilih pemimpin adalah secara tidak langsung atau melalui perwakilan, karena kepercayaan terhadap kejujuran dan kecakapan para wakil-wakil rakyat. Dari segi fungsionalnya, ini sama seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia sebagai lembaga tertinggi Negara. Namun dalam beberapa aspek lainnya, antara ahlu halli wal aqli dan MPR tidak identik, karena yang paling mendasar adalah standar kualifikasi wakil-wakil rakyat yang duduk di majelis tersebut.


B.Pasca Khulafaur Rasyidin
Pada masa ini, mekanisme pengangkatan imam pada umumnya dilakukan melalui penunjukan putra mahkota, yakni penunjukan yang dilakukan oleh imam kepada putra atau keturunannya. Mekanisme pengangkatan ini melahirkan pemerintahan monarki, dinasti atau kerajaan, seperti Dinasti Umayah (berkuasa sejak 41 sampai 132 H) dan Dinasti Abasiyyah (berkuasa sejak 132 sampai 652 H / 750-1258 M).
Meskipun system pemerintahan monarki, namun dinasti-dinasti ini tetap memakai gelar khalifah. Memasuki akhir abad XIX M, system monarki diubah menjadi system monarki konstitusional.

C.Pasca Khilafah (Zaman Modern)
Mekanisme pengangkatan imam pada masa ini sangat beragam. Abad ini merupakan perubahan terakhir dari praktik pemerintahan di dunia Islam yang dipelopori oleh Mustafa Kemal Attaturk di tubuh kerajaan Turki Usmani pada abad XX.
Pada abad ini boleh dikatakan bahwa hamper seluruh pemerintahan di dunia Islam sudah mempunyai konstitusi dengan system dan bentuk pemerintahan yang berbeda. Pada umumnya, system pemerintahan abad ini berbentuk Republik.
Uraian singkat di atas menunjukan bahwa pemilu pada hakikatnya merupakan kontrak politik masyarakat yang berkaitan dengan kepemimpinan. Kedudukan pemilu sangat dipengaruhi oleh konstitusi suatu Negara serta system dan bentuk pemerintahannya. Karena itu timbul suatu persoalan yang mendasar, apakah system itu merupakan aktualisasi pemahaman masyarakat terhadap al-Quran dan Sunnah Rasul yang tidak menetapkan system dan bentuk pemerintahan yang harus diikuti? Atau disebabkan oleh pengaruh lingkungan budaya dan sejarah masing-masing Negara? Atau pengaruh perkembangan pemikiran dan ilmu pengetahuan?


Wallahu ‘alamu bi Shawab